"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah..."
Imam Al-Hishni menegaskan bahwa menikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan sunnah-sunnah sunat (seperti puasa Daud) jika syahwat sudah mendesak. Ini berbeda dengan sebagian ulama yang ekstrem dalam kezuhudan. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (dari ayah/ibu), dan anak perempuan dari saudara. Sebab Persusuan (Radha’ah): Ibu yang menyusui dan saudara sepersusuan. Sebab Mushaharah (Pernikahan): "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang
: Harus sah untuk dinikahi oleh pria tersebut. Wali : Perwakilan dari pihak perempuan. Dua Saksi : Harus laki-laki, muslim, merdeka, dan adil. Sebab Persusuan (Radha’ah): Ibu yang menyusui dan saudara
Bagian ini adalah inti dari fiqh pernikahan yang dibahas secara detail dalam kitab. Terjemahan dan penjelasan poin-poinnya adalah sebagai berikut:
Mahar (Mas Kawin): Hak mutlak istri yang wajib diberikan suami, baik secara tunai maupun hutang.Nafkah: Kewajiban suami untuk menyediakan pangan, sandang, dan papan yang layak.Mu’asyarah bil Ma’ruf: Kewajiban untuk saling memperlakukan pasangan dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Kesimpulan